Dirinya menjelaskan, anak buah Jaksa Agung berinisial D tersebut tertangkap tangan terkait kasus dana BPJS Kabupaten Subang yang saat ini akan memasuki tahap tuntutan peradilan.
Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah karena masalah pengembalian uang terdakwa, atau masalah suap gratifikasi.
"Untuk jumlah total pengembalian uang yang diwajbkan terdakwa itu sekitar Rp685 juta dan pengembaliannya dilakukan secara bertahap tapi kita masih lakukan klarifikasi apakah ada kaitannya dengan hal ini," jelasnya.
Menurutnya, pengembalian uang yang merupakan kerugian negara dikembalikan terdakwa secara bertahap dan prosedurnya memang lewat jaksa.
"Kalaupun memang ada kesalahan-kesalahan dalam proses pengembalian, tentunya diproses (sangsi) secara administratif nanti, bukan tindak pidana," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )