"Uang yang didapat di mobil OJS masih sedang dipelajari apakah janji yang berhubungan dengan kasus ini atau tidak," ungkap Agus.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Buah Jaksa Agung oleh KPK)
Sebelumnya, Tim KPK menangkap Bupati Subang Ojang Sohandi terkait dengan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ojang diduga memberi suap agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat anak buahnya yaitu Jajang Abdul Holik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang yang kini jadi terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang tahun anggaran 2014.
Uang itu diserahkannya dengan bekerjasama dengan Lenih Marliani (LM) istri Jajang yang melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan Fahri Nurmallo (FN), jaksa Kejati Jabar yang menjadi Ketua Tim yang menangani kasus Jajang. Lenih pun janjian bertemu dengan Devianti untuk menyerahkan uang yang telah disepakati FN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.(gun)
(Susi Fatimah)