"BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan investigatif sesuai dengan laporan keuangan Pemprov DKI dan permintaan KPK," jelasnya.
Hasil pemeriksaan investigatif kasus pengadaan tanah itu dilaksanakan dalam kurun waktu empat bulan dan sudah diserahkan kepada KPK sejak Desember 2015.
Sayangnya, Bahtiar enggan menyebutkan temuan hasil pemeriksaan investigatif tersebut karena masih dalam ranah penyelidikan KPK.
"Dari hasil pemeriksaan investigatif clear BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK agar menempuh jalu sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )