JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp191,33 miliar.
"Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar," tegas Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan BPK, Bahtiar Arief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Bahtiar mengatakan, BPK sendiri sudah merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak YKSW.
(Baca Juga: Berang dengan Petinggi BPK, Ahok Minta Doa Jadi Presiden)
Menurutnya, jika hal itu dilakukan bisa memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT CKU.