Awak Kapal FV Viking Butuh Kejelasan Hukum

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 18:10 WIB
Kapal FV Viking (BBC)
Share :

BATAM – Sebanyak 11 orang awak kapal Fishing Vessel (FV) Viking membutuhkan kejelasan status hukum yang menimpa mereka.

Sejak ditangkap oleh TNI Angakatan Laut, beberapa waktu lalu. Mereka dititipkan di kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Batam, di Jalan Trans Barelang, Jembatan II Barelang, Batam.

(Baca juga: Bertahun-tahun Diburu 13 Negara, RI Berhasil Tangkap FV Viking!)

Awak kapal FV Viking terdiri dari lima Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Chile, Argentina, Peru, dan Myanmar, bersama enam orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Ke-11 awak kapal tersebut antara lain Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales (nahkoda), Cirilo Ramon  (teknik mesin), Elber Jose Diaz (deck boatsman), Porfirio Vicente Alvarado Bernal dan Mualim Tuykyaw Khaing (awak kapal), Agus Subianto, Didik Tri Ujawan, Moh Nurcholis, Moh Nurkolis, Moh Irchas, dan Wastari. 

Nahkoda FV Viking, Juan Domigo Nelson Venegas Gonzales mengaku, resah dengan tidak adanya kepastian status hukum yang diterima awak kapalnya. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dengan status mereka. Bahkan perwakilan dari negara mereka masing-masing tidak ada yang datang mengurus sampai sekarang. Ia mulai khawatir dengan kondisi yang menimpa awak kapalnya. 

"Saya khawatir dengan awak kapal, kami mencemaskan tidak adanya kepastian hukum yang kami terima. Semua keluarga kami sudah cemas sekarang. Sampai kapan kami menunggu seperti ini,?" kata Gonzales ditemui di rumah tahanan PSDKP Batam, Kami (14/4/2016). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya