Awak Kapal FV Viking Butuh Kejelasan Hukum

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 18:10 WIB
Kapal FV Viking (BBC)
Share :

Gonzales berharap, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini pihak penyidik dari TNI Angkatan Laut  agar segera mempercepat proses hukumnya. Ia mengaku, saat ditangkap, ia tengah berhenti di perairan Indonesia karena menunggu kiriman makanan dari agennya. Namun, malah ditangkap TNI AL. 

"Saya mau solusi dari (TNI AL) untuk kejelasan status hukum kami. Saya tak tahu lagi harus bagaimana," katanya. 

Sementara, Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan, untuk saat ini ada 30 orang awak kapal yang ditahan di PSDKP Batam. Ia menyampaikan, 30 orang itu di antaranya, 11 orang dari FV Viking, 12 orang asal Myanmar, dua orang asal Thailand, dan lima orang asal Vietnam. Untuk awak kapal FV Viking, mereka hanya dititipkan oleh TNI AL, sedangkan yang lain merupakan tahanan kasus pencurian ikan. 

"Mereka semua terjerat kasus perikanan yang sedang menjalani proses hukum. Untuk 19 orang WNA ditangani kasusnya ditangani PSDKP, sedangkan FV Viking yang menangani kasusnya TNI AL. Kami masih menunggu proses hukumnya semua sebelum dipulangkan ke negara masing-masing," kata Akhmadon. 

Diketahui, FV Viking ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Thaha Saifudin-376 pada 25 Februari 2016. Sementara kapalnya sudah ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin 14 Maret 2016 lalu.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya