SEMARANG – Komando Daerah Militer (Kodam) IV/ Diponegoro digugat warga sipil atas penguasaan sebidang lahan di wilayah Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Jawa Tengah, seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Kuasa hukum pengugat, Listyani mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kodam Diponegoro. "Gugatan diajukan atas nama Heru Purwanto dan tujuh saudaranya," katanya.
Listyani menambahkan, objek sengketa dalam gugatan tersebut, yakni dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang berada di sebelah kanan Taman Makam Pahlawan (TMP) Semarang tersebut.
Dua sertifikat tersebut, sebelumnya diblokir oleh Kodam IV Diponegoro pada tahun 1995. Dalam tuntutannya, pengugat meminta Kodam IV Diponegoro membongkar seng yang menutupi areal sekitar lahan sengketa tersebut. Selain itu, tergugat juga diminta membayar ganti rugi yang total nilainya mencapai Rp7,24 miliar.
"Gugatan sudah dimasukkan ke PN Semarang, masih menunggu jadwal sidang," katanya.
(Fransiskus Dasa Saputra)