Sengketa TPI Berakhir, MA Putuskan PT Berkah Pemilik MNC TV

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 20 April 2016 14:21 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Kasasi terkait sengketa antara PT Berkah Karya Bersama (PT Berkah) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan termohon Mbak Tutut telah kalah di mata hukum. Putusan ini bersifat final (inkracht) dan mengikat.

"Dengan demikian berakhirlah sengketa saham MNC TV. Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group atas MNC TV menjadi tidak tergoyahkan. PT Berkah dan MNC dikukuhkan sebagai pemegang 75 persen saham di MNC TV," ujar Andi Simangunsong kepada Okezone, Rabu (20/4/2016).

Ia mengatakan, adanya putusan MA ini juga menguatkan posisi MNC TV atas keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNC TV," jelasnya.

Sebagaimana informasi di laman resmi MA pada 20 April 2016, Kasasi yang diajukan Andi Simangunsong selaku kuasa PT Berkah Karya Bersama dikabulkan MA pada 18 April 2016, mengalahkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.

Putusan tersebut terdaftar pada nomor register 97B/Pdt.Sus-Arbt/2016 dengan nomor surat pengantar W10.U1/15297/HT.02.XII.15.03.Kas.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh tiga hakim dengan Hakim Ketua Mahdi Soroinda Nasution dan dua hakim lainnya, I Gusti Agung Sumanatha serta Takdir Rahmadi.

Amar putusan MA tersebut adalah terhadap putusan sela: tolak Kasasi I dan II; pokok perkara: kabul Kasasi III dan IV.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya