Mengingat situasi sekeliling yang tidak memungkinkan untuk menepi, kata dia, akhirnya petugas yang mengawal berhasil melumpuhkan Siyono dan menguasai situasi.
"Tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas, kemudian tersangka dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia," sebutnya.
Hasil pemeriksaan luar jenazah dan BM City yang dilakukan bedasarkan permintaan tertulis dari penyidik Densus 88, ditemukan adanya luka memar pada bagian kepala sisi kanan belakang dan ada pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan.
Selanjutnya ditemukan juga fraktur tulang iga kanan depan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
"Dapat dijelaskan bahwa dengan meninggalnya tersangka teroris atas nama Siyono ini merupakan satu kejadian yang sama sekali tidak diinginkan oleh Polri, mengingat yang bersangkutan menyimpan banyak informasi yang dibutuhkan termasuk juga pengungkapan senpi yang disimpan oleh yang diberikan seseorang," sebutnya.
Pihaknya, klaim Badrodin, sudah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang membawa Siyono, termasuk juga komandannya. Bahkan, sudah dilakukan sidang disiplin dengan dugaan kelalaian.
Ia lantas menyebut beberapa kelalaian itu adalah, pertama, pengawalan atas Siyono dilakukan satu orang, Padahal sesuai dengan perkap, pengawalan tidak boleh dilakukan oleh satu orang.
"Kemudian yang kedua, membawa tersangka tidak diborgol, padahal di dalam perkapnya adalah harus dilakukan pemborgolan. Nah ini yang dilakukan tindaklanjut dan hari ini mungkin minggu depan masih dilakukan sidang kode etik terhadap para pelakunya, petugas yang mengawalinya," tutupnya.