Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota Densus 88 Antriteror Polri yang mengawal Siyono, tersangka teroris asal Klaten, Jawa Tengah. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup.
Siyono sendiri diduga tewas usai berkelahi dengan anggota Densus 88 saat menunjukkan tempat penitipan senjata di daerah Prambanan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan membenarkan hal tersebut. "Iya benar. Pertimbangan majelis hakim sidang dilakukan tertutup," kata Anton, Selasa kemarin.
Pertimbangan tersebut terang Anton mengingat anggota Densus 88 Antiteror yang akan menghadapi teroris ke depannya.
"Untuk keselamatan anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal. Bahkan keberadaannya (anggota Densus 88 Antiteror) sampai saat ini pun dirahasiakan identitasnya," pungkasnya.
(Syukri Rahmatullah)