Ajukan Kembali Raperda soal Reklamasi, Ahok Tunggu Restu Menteri

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 20 April 2016 18:12 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Ahok menjelaskan, ketentuan satu Amdal untuk seluruh pulau reklamasi sudah diatur dalam undang-undang. Namun, keputusan mengenai hal ini nantinya akan diputuskan oleh Joint Commitee atau mitra kerja antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Joint Commitee ini bertugas mengkaji peraturan yang tumpang-tindih mengenai reklamasi.

"Padahal kalau sudah Amdal total, itu ada UU yang mengatur lama kan. Harusnya pakai kajian

Amdal total saja, sudah ada Permen LH yang mengatur," tukas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya