Sementara dua lokasi lain yang juga digeledah ialah ruang Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Tak hanya itu, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga turut digeledah KPK.
"Lalu, sebuah rumah di Jalan Hang Lekir Jaksel dan ruang Sekjen MA," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka Dodi Aryanto Supeno (DAS). Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution (EN) dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(gun)
(Susi Fatimah)