KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 17:31 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) pernah dijanjikan bakal menerima uang sebesar Rp500 juta. Bahkan, uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 20 April 2016 disinyalir merupakan pencairan kedua dari total yang dijanjikan tersebut.

"Untuk Rp50 juta pemberian terhadap panitera, yang bersangkutan (EN) dijanjikan Rp500 juta," ujar Agus kepada awak media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

(Baca juga: KPK Tetapkan Edy Nasution sebagai Tersangka)

Bahkan pada Desember 2015, KPK mensinyalir Edy Nasution juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta. Namun, belum genap uang yang dijanjikan diterima seluruhnya, Edy Nasution terjaring OTT KPK.

"Jadi, kelihatannya Desember lalu sudah diberikan Rp100 juta, kemarin Rp50 juta, dan yang lain-lainnya. Janji itu sepertinya belum dipenuhi begitu," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya