KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 17:31 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

(Baca juga: Pasca-OTT Edy Nasution, KPK Geledah Empat Tempat)

Seperti diketahui, hasil OTT kemarin, KPK menetapkan tersangka kepada Dodi Aryanto Supeno (DAS). Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution (EN) dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(gun)


(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya