Hartawan Aluwi Ditahan di Rutan Salemba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 22 April 2016 18:09 WIB
foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Hartawan Aluwi‎ buronan kasus Bank Century yang merugikan negara sekira Rp3,11 triliun ‎telah diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Polri.

Buronan yang telah dideportasi dari Singapura itu diketahui tidak pernah hadir dalam persidangannya, dan memilih kabur ke luar negeri sebelum divonis 14 tahun penjara atas kasus penipuan investasi ‎di PT Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki legalitas dalam menjalankan bisnis usaha investasinya.

‎"Pada sore ini, Kejagung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry atas nama terpidana Hartawan Aluwi, dan dia dihukum oleh putusan pengadilan namun tidak pernah hadir dalam persidangan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

 (Baca juga: Harta Hartawan Aluwi di Hong Kong Akan Dirampas Negara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya