MEDAN - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jaringan Sumut-Aceh.
Informasi yang didapat Waspada Online, menerangkan dalam pembongkaran pembuatan SIM palsu itu petugas berhasil mengamankan empat tersangka.
Adapun keempat orang yang diamankan, yakni pengusaha kursus mengemudi, Budi Pranoto, Mustafa Fadli, Sugiarti als Ugi dan seorang PNS yang bertugas di Satlantas Polresta Medan, Nur Aminullah als Amin.
Diketahui, terbongkarnya pembuatan SIM palsu itu berawal dari laporan korban, Fransiska Laura Monika, yang mengikuti kursus mengemudi dengan membayar senilai Rp1,3 juta, mendapatkan SIM A melalui sekolah mengemudi Sri Krisna milik tersangka Budi.
Anehnya, untuk proses pembuatan SIM, korban hanya perlu memberikan pas foto, dan tanpa diuji. Merasa ada yang janggal, korban lalu membuat laporan ke Polresta Medan.