Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus di atas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK.
Meski begitu, Bambang mengatakan, pihaknya kembali akan mengundang yang bersangkutan pada masa sidang selanjutnya.
"Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3 karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," tutupnya, Selasa (26/4/2016).
(Rachmat Fahzry)