Wahyu mengatakan, diperlukan penyuluhan bagi anak dan remaja terutama yang mengakses internet di warnet. Bila hal ini tidak segera ditangani dikhawatirkan kasus yang muncul akan semakin banyak lagi.
Sementara anak-anak yang terlibat kasus pencabulan tidak dilakukan penahanan. Kendati mendapatkan vonis hukuman maksimal satu tahun, mereka diikutsertakan pada pendidikan pesantren di Bogor.
“Kasus yang kami tangani ada satu orang anak yang berbuat hingga tiga lokus, dan dilakukan terhadap anak yang berbeda. Bayangkan kalau ini dibiarkan terus menular ada berapa anak yang mendapat aksi kekerasan, padahal mereka ini generasi mendatang yang harus bermoral tinggi dan berprilaku benar, makanya ini butuh perhatians erius dari semua pihak,” ujar Wahyu.
(Amril Amarullah (Okezone))