“Sebetulnya waktu itu harapan saya di sepanjang Benteng Vrederburg, tapi wacana yang saya lempar waktu itu di Alun-alun,” kata HB X.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Hananto mengatakan, wacana HB X mungkin saja dilakukan. Dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemda DIY, sudah ada rencana tentang fasilitas perkotaan di bawah tanah.
RTRW Provinsi itu menurutnya tak mengatur secara spesifik tentang peruntukan fasilitas perkotaan bawah tanah sehingga bila ada rencana pembangunan parkir bawah tanah maka rencana itu tetap sesuai dengan RTRW yang sudah disusun.
“Memang tidak spesifik karena bisa saja fasilitass bawah tanah untuk pertokoan, jadi ya enggak masalah, toh aturannya juga sudah ada dan ktia adopsi dari Pusat,” kata dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)