Kasus Yuyun, Komnas PA: Pelaku di Bawah Umur Tak Bisa Dipidana Penjara

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Sabtu 07 Mei 2016 06:05 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Yuyun (14), siswi SMPN 5, diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang saat pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.

Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban serta dibantu masyarakat desa tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 7 dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) yang tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya