JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan penggunaan lambang palu dan arit dilarang oleh negara.
"Kita akan terus pantau. Pada prinsipnya kami ingatkan masyarakat bahwa ada aturan hukum. Negara kita negara hukum. Ada diatur terkait pelarangan paham komunis dan Marxisme. Secara tegas itu diatur di peraturan negara kita," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
(Baca Juga: Menhan Minta Atribut PKI yang Beredar Dibakar)
Lebih lanjut Boy menjelaskan, aturan pelarangan terhadap paham komunis tersebut diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 199 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia. Selanjutnya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kemanan Negara, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
"Artinya, ada ketentuan hukum yang berlaku di negara kita, dan tentunya harus dihormati warga negara kita," jelas dia.
Sebelumnya Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapati sebuah toko di kawasan Blok M Square yang memperjualbelikan kaus bergambar palu arit.
(Fiddy Anggriawan )