JAKARTA - Warga Jalan Jeruk dan Apel, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan merasa pihak Kodam Jaya melanggar hak asasi manusia (HAM) terkait aksi pengosongan rumah warga yang dilakukan pada hari ini, Kamis (12/5/2016).
Ketua RW setempat, Prastopo mengatakan bahwa warga sebelumnya sudah pernah mengadu masalah tersebut ke Komnas HAM.
"Kita sudah mengadu ke Komnas HAM dan sudah keluar surat himbauannya untuk tidak mengosongkan sampai masalah ini selesai. Namun ternyata hari ini terjadi, saya juga heran," kata Prastopo di lokasi.
Saat pengosongan, Prastopo sudah mengingatkan bahwa pihak Kodam tidak bisa melakukan pengosongan karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan.
"Sekira pukul 09.00 WIB, saat mereka merangsek masuk ke sini sudah saya ingatkan sebenarnya, namun mereka mengatakan ini instruksi dari komandan mereka," ungkapnya.