SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Oknum Polisi Polres Serang Dendi Suhendi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Epiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lantaran ia bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana lantaran menganiaya mantan pacarnya berinisial Is.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dendi Suhendi dengan pidana penjara selama lima bulan penjara,” ujarnya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, (12/5/2016).
Kasus itu terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam. Sekira pukul 21.00 wib, Saat itu Dendi mendatangi kamar kontrakan korban di sekitaran Desa Cikande, Kabupaten Serang. Ia curiga melihat korban tengah asik berkirim pesan melalui aplikasi chatting BBM sambil senyum-senyum sendiri.
Karena saking asiknya, pertanyaan Dendi tidak ditanggapi korban. Dendi kemudian meminjam ponsel milik korban namun korban menolak. Dendi lantas marah dan mempertanyakan sikap korban. Istiyati pun langsung masuk ke kamar mandi, kemudian menjawab bahwa dirinya lelah setelah seharian bekerja.
Karena tidak puas dengan jawaban korban, Dendi lantas mengikuti Is sampai ke kamar mandi. Korban dipaksa untuk memperlihatkan pesan BBM di ponsel miliknya.
Percekcokan pun terjadi, Dendi menuduh bahwa korban telah berselingkuh dengan pria lain. Korban membantah tuduhan tersebut, namun Dendi tidak lantas percaya terhadap jawaban korban.
Penganiayaan pun terjadi, Dendi memukul mulut korban serta menampar kedua belah pipi korban. Tak sampai di situ, Dendi menjambak rambut korban.
Korban pun menangis lantaran tak tahan dengan rasa sakit akibat dipukul korban. Mendengar tangisan korban. Tak tahan mendengar jerit tangisan korban lantas Dendi meminta untuk berhenti menangis. Ancaman dibunuh dengan gunting dilontarkan Dendi jika korban tidak berhenti menangis.
(Khafid Mardiyansyah)