Pabrik di Sukabumi Produksi 5 Ton Mie Berformalin Sehari

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 13 Mei 2016 11:46 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Pabrik mi basah di Citamiang, Sukabumi yang kemarin digerebek oleh tim BPOM dan jejaran kepolisian, ternyata sudah beroperasi selama satu tahun. Mi basah diedarkan di Sukabumi, Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Berdasakan keterangan M, pemilik pabrik mi kepada tim BPOM, M memiliki karyawan sebanyak lima orang. Lima karyawan M berstatus saksi atas kasus tersebut.

"Mi diedarkan ke pedagang bakso, pempek, mie kocok dan sejumlah makanan lain berbahan dasar mi di pasar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung Abdul Rahim di kantornya, Jumat (13/5/2016).

Dia menyebut, penyebaran mi berbahan berbahaya itu dilakukan tergantung pesanan. Dalam setiap harinya, pabrik milik M bisa memproduksi 5 ton mi berformalin. "Skala besar pesanannya. Pembuatan mi dilakukan berdasarkan pesanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM menggerebek pabrik mi basah di Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, kemarin malam. Dari hasil pengujian, mi yang diproduksi pabrik tersebut mengandung formalin.

M dikenakan Pasal 136 huruf B Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya