KPK Cekal Ajudan Sekretaris MA Nurhadi yang Disembunyikan

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 11:50 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Royani, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung yang juga merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pencegahan ini dilakukan t‎erkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan surat permintaan pencegahan telah dilayangkan pihak KPK kepada pihak Dirjen Imigrasi sejak 4 Mei 2016 lalu.

"Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak tanggal 4 Mei 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Royani disebut-sebut mengetahui soal keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution tersebut sebagai tersangka. Surat pencegahan ini dilayangkan lantaran Royani telah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016.

Yuyuk tak menampik bahwa Royani termasuk salah satu saksi yang penting untuk mengungkap kasus ini. Termasuk, mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi. Saat ini, penyidik tengah menelusuri keberadaan Royani untuk mendapatkan titik terang dari kasus ini. "Diduga, saksi ini disembunyikan," ungkap Yuyuk.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya