Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.
Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.
Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat mengembangkan penyidikan. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, penyidik menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.
(Fahmi Firdaus )