Tolak Penggusuran, Ratusan Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Mustholih, Jurnalis
Senin 16 Mei 2016 18:32 WIB
Penampakan sebuah gang dipasang bendera merah putih setengah tiang di Kebonharjo, Semarang (Mustholih/Okezone)
Share :

SEMARANG - Ratusan warga Kebonharjo, Semarang, Jawa Tengah, serentak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di depan permukiman mereka sebagai bentuk protes terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional 4 Semarang.

Mereka menolak rencana PT KAI membangun jalur rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas melintas permukiman warga Kebonharjo.

"Ini protes dari warga. Tanpa komando, mereka pasang sendiri-sendiri, lalu yang lain ikut pasang. Kami dari forum menyimpulkan ini protes warga," kata Mujiarto selaku Ketua Rukun Warga 10 Kebonharjo, Semarang, Senin (16/5/2016).

Menurutnya, warga Kebonharjo belakangan merasa resah setelah tersiar kabar PT KAI akan menggusur permukiman mereka. Padahal, kata Mujiarto, permukiman mereka berdiri di atas lahan yang sudah ber-sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga Kebonharjo.

"Warga sudah puluhan tahun tinggal di sini dan mereka punya sertifikat," ujar Mujiarto menambahkan.

Pantauan Okezone, ratusan bendera merah putih setengah tiang itu dipasang di sepanjang jalan utama menuju Kampung Kebonharjo. Warga pun banyak berkumpul di tengah-tengah jalan karena mendengar hari ini bakal ada penggusuran dari PT KAI.

"Bendera yang dipasang banyak. Saya tidak menghitung. Tapi 300 lebih (bendera). Statemen KAI bahwa tanggal 15 sampai 20 Mei mau membongkar rumah sangat meresahkan," ujar Mujiarto.

PT KAI dalam pertemuan dengan warga Kebonharjo beberapa waktu lalu di Gedung Marabunta mengklaim lahan itu milik mereka. Dasar yang digunakan PT KAI adalah sertifikat groundkart dari zaman Belanda.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Gatut Sutyatmoko mengatakan, hari ini pihaknya menggelar pertemuan dengan perwakilan warga Kebonharjo yang difasilitasi oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Polda Jateng) kepada Kapolda," ujar Gatut saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum warga Kebonharjo, Budi Sekoriyanto mengatakan, PT KAI tidak bisa semena-mena menggusur kliennya. Budi mendesak PT KAI lebih dulu membayar ganti rugi sebelum membangun jalur rel Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas.

"Kalau tetap menghendaki, saya minta dengan ganti untung. Penunjukkan Tim Apprasial untuk menghitung hadga jual tanah kami dan bangunan kami. Paling tidak NJOP per meter Rp6 juta," ujar Budi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya