"Kalau tidak dimulai tahun ini dan baru dimulai tahun depan mungkin bisa saja UU itu diselesaikan dalam waktu setahun sebelum Pemilu serentak dilaksanakan," tuturnya.
"Tapi karena itu, kita tidak punya waktu untuk evaluasi kelemahan-kelemahan dari UU dihasilkan itu. Problemnya tidak ada waktu yang cukup untuk memperkirakan," lanjut Saldi.
Dia menambahkan, Presiden Jokowi seharusnya dapat memberikan instruksi kepada para menterinya untuk mempersiapkan RUU Pemilu serentak 2019.
"Mungkin kita harus bersiap untuk menjelaskan ke kantor Staf Presiden apa implikasi RUU Pemilu serentak 2019 jika telat diselesaikan. Karena apa, ini butuh waktu yang tidak sedikit untuk membahasnya," pungkas dia.
(Fiddy Anggriawan )