Pemerintah Didesak Rampungkan RUU Pilkada Serentak 2019

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 18 Mei 2016 13:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (Dok: Okezone)
Share :

"Kalau tidak dimulai tahun ini dan baru dimulai tahun depan mungkin bisa saja UU itu diselesaikan dalam waktu setahun sebelum Pemilu serentak dilaksanakan," tuturnya.

"Tapi karena itu, kita tidak punya waktu untuk evaluasi kelemahan-kelemahan dari UU dihasilkan itu. Problemnya tidak ada waktu yang cukup untuk memperkirakan," lanjut Saldi.

Dia menambahkan, Presiden Jokowi seharusnya dapat memberikan instruksi kepada para menterinya untuk mempersiapkan RUU Pemilu serentak 2019.

"Mungkin kita harus bersiap untuk menjelaskan ke kantor Staf Presiden apa implikasi RUU Pemilu serentak 2019 jika telat diselesaikan. Karena apa, ini butuh waktu yang tidak sedikit untuk membahasnya," pungkas dia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya