Sony Sandra Sang Predator Anak Divonis 9 Tahun Penjara

Afnan Subagio, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2016 16:48 WIB
Ilustrasi
Share :

KEDIRI - Setelah melalui persidangan sekira lima jam, Kamis (19/5/2016), Direktur PT Triple, Sony Sandra (63), sang predator anak divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider empat bulan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun dan denda Rp250 juta.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Purnomo Amin dan anggota satu Rahmawati serta anggota dua Saru Swastika Rini membacakan putusan persidangan. Dalam bacaan putusan tersebut, pengusaha ini secara sah dan terbukti melakukan bujuk rayu terhadap para korban dengan imbalan sejumlah uang untuk kemudian disetubuhi layaknya suami istri.

Dalam persidangan tersebut disebutkan terdakwa tidak hanya bersetubuh satu pasangan saja, namun juga mengajak para korban untuk bersetubuh secara bersamaan dalam satu kamar.

Sehabis meniduri korbanya, terdakwa memberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Dalam mencari mangsa barunya, terdakwa memanfaatkan korban sebelumnya untuk mengajak teman-temanya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Terdakwa dianggap bersalah dan secara sah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dari hasil persidangan, hal yang meringankan terdakwa adalah SS dianggap sudah tua dan sering berbuat baik di masyarakat.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengatakan bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh pihak-pihak terntu. Namun, dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti dan mendasar.

Sementara itu, Teguh Warjianto, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Kota Kediri. Mengaku pikir-pikir untuk menanggapi hasil putusan ini. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada kliennya terhadap putusan pengadilan Kota Kediri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya