BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan satu unit mobil dinas bermerek Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi BD 4 G, yang diduga miliki Ketua PN Kepahiang berinisial JP dan sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih bernopol BD 6680 CE yang digunakan dua warga sipil yang diduga kurir pengantar uang.
Dua unit kendaraan tersebut diamankan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua oknum hakim berinisial JP, TN dan oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang berinisial BI, Senin (23/5/2016) sore.
Kedua kendaraan tersebut diamankan sementara di Mapolda Bengkulu, tepatnya di depan ruang Direskrimum Polda Bengkulu. Tidak hanya itu, dalam OTT KPK tersebut diketahui penyidik KPK juga menyita uang tunai sekira RP150 juta.
Kedua oknum hakim berinsial JP, TN dan panitera PN Kepahiang berinisial BI diketahui tengah menangani kasus korupsi RSUD M Yunus Bengkulu yang merugikan negara Rp5,4 miliar tahun 2012.
(Baca: Ketua PN Kepahiang Digiring KPK ke Mapolda Bengkulu)
Pantauan Okezone, di Direskrimum Polda Bengkulu, Senin (23/5/2016) malam, dua oknum hakim, oknum panitra, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, berinisial SS serta dua warga sipil yang diduga sebagai pengantar uang saat transaksi disalah satu lokasi di Kota Bengkulu, masih dimintai keterangan di ruang Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Saat tiba di Polda Bengkulu Senin malam, oknum hakim berinsial JP, TN, serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, SS, oknum panitera BI, dua warga sipil yang diduga kurir enggan memberikan komentar sedikit pun kepada awak media dan lebih memilih menunduk saat menuju ruang Direskrimum Polda Bengkulu.
(Arief Setyadi )