Selama 8 Tahun, Bunga Dicabuli sang Ayah

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 23 Mei 2016 00:42 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

KOTAWARINGIN BARAR – Bsr (40), warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang tega menyetubuhi anaknya yang kini berumur 16 tahun sejak usia 8. Sang ayah mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Ia mengaku dalam rentan waktu 8 tahun tersebut total tindakan pencabulan dilakukan lebih dari ratusan kali.

"Saya khilaf, iya saya salah," ujarnya di Mapolsek Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Minggu (22/5/2016).

Sambil tertunduk malu, Bsr yang diketahui sebagai pedagang ayam dan sayur di Pasar Desa Karang Mulya menyesali perbuatannya. Di depan penyidik ia tak bisa berkutik. Laporan dan keterangan Bunga (nama samaran sang anak) yang merupakan anak kandung pelaku kepada polisi sudah mencukupi untuk menjadikan Bsr sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.

(Baca Juga : Hamil 8 Bulan, Remaja Korban Pemerkosaan Tinggal di Kandang Bebek)

Bsr yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka membuat polisi tercengang. Ia telah ratusa kali berhubungan badan dengan anaknya selama 8 tahun. Bahkan tersangka pun sudah tak ingat lagi di mana saja lokasi pencabulan tersebut. Yang jelas, aksi bejatnya tersebut sering dilakukan di rumahnya sendiri saat sang istri berada di pasar. Parahnya lagi, meski Bunga empat bulan lalu resmi memiliki suami, tersangka tetap menyetubuhi anaknya hingga dua kali di rumahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya