Selama 8 Tahun, Bunga Dicabuli sang Ayah

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 23 Mei 2016 00:42 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

"Korban ini sedang hamil 7 bulan. Padahal nikahnya baru empat bulan. Indikasi ayahnya sendiri yang menghamilinya," kata Kapolsek Pangkalan Banteng, Ipda Imam Sahrofi.

Ia menegaskan, pelaku dijerat pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tak menutup kemungkinan jika hasil pengembangan kita temukan bukti baru, pelaku bisa kita jerat pasal berlapis," kata dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya