JAKARTA - Ketua Bidang Pengembangan Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, megaproyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta merupakan proyek koruptif.
Menurut Martin, seharusnya izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jakarta itu ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dan pengelolaannya ada di pemerintah pusat. Itu seharusnya ditaati, reklamasi ini adalah proyek yang koruptif dan saya tidak menyangkutkan OTT Sanusi saja," kata Martin dalam diskusi yang bertajuk 'Di Balik Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
"Kita melihat Kepres yang terbitkan itu untuk memutihkan proyek reklamasi karena pada saat itu kebijakan dilakukan oleh para kroninya saja," ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan melanjutkan reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdampak pada rusaknya lingkungan warga pesisir kota administratif Jakarta Utara.
(Baca: Ahok Masih Saja Sangkal Perjanjian Reklamasi Tak Langgar UU)
"Kalau ibarat piring kotor Ahok telah melakukan pembiaran piring kotor itu. Bahkan ikut mengotorinya karena melanjutkan reklamasi," ujarnya.
Ia menambahkan, wacana pembuatan proyek Giant Sea Wall juga merupakan solusi palsu yang dilakukan Pemprov DKI. "Karena proyek itu ditawarkan oleh pemerintah Belanda dan kita akan disetir oleh kelompok kolonialisme," katanya.
Martin juga mengkritik soal kerapnya mantan Bupati Belitung Timur itu menggusur warga miskin Ibu Kota dengan dalih pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal, kata dia, banyak bangunan mewah yang berdiri di RTH namun dibiarkan oleh Ahok.
"RTH itu bukan di kawasan pemukiman kumuh tapi ada bangunan mewah juga. Kalau begitu seharusnya dibongkar juga dong," pungkasnya.
(Arief Setyadi )