Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka duduk di atas korban dalam keadaan celana yang sudah turun hingga paha dan kelamin pelaku sudah dalam keadaan tegang atau terangsang saat menyentuh anus korban.
"Namun belum sampai terjadi, korban sudah merasakan sesuatu yang aneh dan melihat ada alat kelamin tersangka di atas anusnya. Saat itulah korban itu lari keluar mengadu pada neneknya. Setelah itu ibunya menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Dia mengatakan, bahwa dia telah dicoba dilakukan sodomi," lanjut Sumara.
Kepada penyidik, Abdurrahman mengakui aksi bejatnya itu karena terangsang dan ingin memasukan alat kelaminnya ke lubang anus korban.
Atas perbuatannya Abdurrahman dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan orang lain sesama jenis yang diketahui belum dewasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(Rachmat Fahzry)