Margarito menilai saat ini peran KY terlalu terbatas pada menerima laporan saja. Hal itu, lanjutnya, tidak menimbulkan efek jera pada hakim lainnya.
“KY saat ini hanya endus, saja terima laporan saja, kita juga enggak mengerti apa yang mereka bikin juga. Saya kira hakim – hakim tak terlalu takut pada KY, masuk akal karena hakim itu ada ribuan, laporan ada ribuan dan kita juga tak tahu berapa orang yang mereka tindak,” paparnya.
Apalagi, kata Margarito, tindakan yang diambil KY bukan final tetapi harus bersama–sama dengan Mahkamah Kehormatan MA. “Kecuali kalau kasus final, minimum penyadapan. Tak pernah ada kasus suap yang tak didahului dengan bisik–bisik. Kita musti berani berkreasi dengan kewenangan itu. Karena kalau pengadilan sudah berantakan, berantakan bangsa ini,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)