Setelah berdiskusi dengan kliennya, penasihat hukum Freddy Budiman meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan secara tertulis.Akan tetapi, JPU meminta waktu satu hari untuk penyampaian tanggapan. "Kalau bisa, besok (Kamis, red.) saja," kata JPU Anton Suhartono.
Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan.
"Kami minta tanggapan dibuat tertulis karena akan disampaikan ke Mahkamah Agung. Agar tidak bolak-balik, pada sidang besok akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan," katanya.
(Fahmi Firdaus )