Kereta vs Transjakarta, 2 Petugas Palang Pintu Jadi Tersangka

Regina Fiardini, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2016 15:22 WIB
Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Lantaran sudah menyebabkan tabrakan antara Kereta Api Senjata Utama Solo, bus Transjakarta dan satu unit mobil Avanza, petugas palang pintu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya keduanya kami tetapkan sebagai tersangka lantaran lalai dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Awi membeberkan, saat peristiwa itu terjadi kedua petugas tengah sibuk dengan aktivitasnya masing-masing hingga menyebabkan palang pintu terlambat ditutup. Alhasil, bus Transjakarta dan mobil Toyota Avanza bisa melintas dan bertabrakan dengan kereta api tersebut.

"Keduanya ini lalai melakukan tugasnya, atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang satu sedang tertidur pulas dan satunya lagi sedang buang air kecil," papar Awi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencelakakan nyawa orang lain, keduanya yakni Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28) dijerat dengan Pasal 360 KUHP. Namun mereka hanya diwajibkan untuk melapor sehingga tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya