Berantas Mafia Peradilan, KY Diminta Bentuk 'Lifestyle Analisis'

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 18:11 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga mengungkapkan, KY juga harus mengetahui seluruh profil dari para hakim. Maksudnya adalah, agar dalam sidang perkara hakim tidak boleh memihak kepada siapapun dan itu diatur dalam Undang-undang (UU).

"KY harus tahu profil seluruh hakim dasarnya adalah UU, bahwa hakim tidak boleh sidang perkara jika ada dua derajat kekiri atas bawah depan belakang. Misalnya keponakan atau sanak keluarganya," ujar pria 49 tahun tersebut.

Oleh karena itu, baginya, semua proses untuk menjadikan hukum di Indonesia agar menjadi lebih baik dan transparan haruslah melalui proses yang konsisten. Sebabnya, tindak semua para penyelenggara hukum korupsi dan menggunakan narkoba.

"Kalau mau dapatkan hasil yang instan beli saja mi instan. Transformasi KY untuk lakukan investigasi perilaku hakim dan proses seluruh hakim yang mabuk narkoba dan korupsi," pungkas Chandra.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya