JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai lamban dalam melakukan pembenahan karena mafia peradilan hingga saat ini masih menggurita di lingkungan peradilan. Adapun pembenahan yang dilakukan MA tidak menyentuh masalah fundamental, yakni korupsi peradilan.
“Seakan sudah bukan lagi pengadilan, tapi menjadi lapak jualan keputusan. Karena itu, kami rasa akan sangat baik jika MA lebih melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) termasuk meningkatkan trust masyarakat pada peradilan Indonesia,” ujar Ketua Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional (MPHN), Melli Darsa di Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Melli mengatakan, akses keadilan terutama bagi rakyat kecil hingga saat ini belum tersedia. Jangan sampai pembenahan mafia peradilan terkesan elitis tanpa bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Apalagi keadilan atau kepastian hukum dari adanya putusan pengadilan yang mengikat masih terasa transaksional.
Saat melakukan audiensi dengan MA, kata Melli, MPHN menyampaikan keresahan masyarakat yang bersentuhan dengan peradilan. Masyarakat menuntut peradilan yang bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“MPHN juga akan terus melakukan pressure kepada setiap aparat penegak hukum, bahkan kepada profesi advokat untuk juga terus bebenah diri,” katanya.
MPHN juga telah membuat petisi untuk mendesak MA menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas KKN. Yakni, meminta pimpinan MA memberhentikan sementara aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat MA yang diduga tidak profesional, serta memengaruhi atau menghalangi upaya pemberantasan KKN.