JAKARTA - Hukum Indonesia yang menjadi sorotan karena banyaknya Mafia peradilan, sudah seperti lembar hitam yang sulit untuk dibenahi.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengibaratkan mafia peradilan bagaikan 'buang angin'. Maksudnya adalah mafia tersebut baunya bisa tercium namun oknumnya tidak pernah diketahui jika tidak mengaku.
"Mafia peradilan itu seperti buang angin, baunya aja ada tapi orangnya belum tentu ada," kata Chandra Hamzah di Perpustakaan Daniel S. Lev, Puri Imperiun, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Menurutnya, mafia peradilan di Indonesia ini sudah mulai ada sejak tahun 70-an, namun hingga saat ini mafia peradilan itu semakin masif dan terstruktur.
"Isu mafia ini kan sudah ada sejak saya kecil sekira tahun 70-an, tapi bedanya sekarang lebih rapi mainnya," sebut mantan komisioner KPK itu.
Menurut pria yang mengenakan batik hijau itu, pemberantasan korupsi oknum peradilan seperti hukum, jaksa dan panitera bukan hanya pada perbaikan sistem. Namun, harus ada pembentukan perilaku dan moral yang memang mengerti bahwa perilaku koruptif itu merugikan banyak orang.
"Karena korupsi itu bukan hanya perubahan sistem tapi juga perilaku hakim ini juga hal yang paling penting," lanjutnya.