JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia mengatakan masih menemukan praktik percaloan dengan berbagai tujuan di lembaga peradilan.
"Terbukti dalam investigasi Ombudsman RI, tenaga peradilan meminta uang jasa percaloan kepada pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah," kata salah satu pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Ninik mengatakan temuan lembaga yang bernaung dalam UU 37/2008 ini diperoleh dari investigasi atas prakarsa sendiri dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi peradilan di Indonesia.
Investigasi tersebut berfokus pada pelayanan pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan, dan petikan putusan. Fokus pengawasan itu berdasarkan tren pengaduan masyarakat ke kantong Ombudsman RI yang jumlahnya kian tahun semakin meningkat.
"Praktik percaloan muncul kemudian setelah di beberapa pengadilan negeri ditemukan praktik maladministrasi yang meminta uang pada para pencari keadilan hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar dia.