Salah satu penyumbang poin buruk pada pemeringkatan ini adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 102 negara dunia atau ke-14 dari 15 negara Asia-Pasifik.
Rendahnya posisi Indonesia juga karena sulitnya warga mendapat akses "civil justice" melalui peradilan. Pada dimensi ini, Indonesia berada di peringkat ke-83 dari 102 negara dunia atau ke-13 dari 15 negara Asia-Pasifik.
"Untuk itu, hasil temuan investigasi Ombudsman RI ini akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk saran perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan," ujar Adrianus.
(Muhammad Saifullah )