JAKARTA - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Timur Raya, Jakarta Timur. Mereka menuntut agar majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Pantauan Okezone, hingga kini mereka masih berorasi dengan membawa spanduk beserta umbul-umbul yang bertuliskan di antaranya, "Pemerintah bisa menyelamatkan 14 jiwa sandera, gimana nasib nelayan oleh pengembang baru merdeka diusir-usir".
(Baca Juga: Hari Ini, PTUN Putuskan Nasib Pulau G)
Selain itu, mereka juga membawa spanduk untuk mendesak hakim mengabulkan gugatan mereka dengan tulisan "Jangan tunda lagi!".
Seperti dilansir dari website PTUN Jakarta, disebutkan bahwa sidang putusan nomor perkara 193/G/LH//2015/PTUN-JKT bakal dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa (31/5/2016).
Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo degan Hakim Anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sementara pihak penggugat adalah Gobang cs dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
(Fiddy Anggriawan )