SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, menyatakan tidak menemukan unsur-unsur pemerkosaan atas peristiwa yang dialami siswi SD di Penggaron berinisial SR (12). Hasil penyidikan sementara polisi malah mengungkap persetubuhan SR dengan beberapa pemuda itu atas dasar suka sama suka.
"Yang dilakukan suka sama suka dengan bujuk rayu. Tidak ada (paksaan). Kalau pemerkosaan kan pasti (unsur) dipaksa. Ini tidak ada," kata Burhanudin di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2016).
Burhanudin mengakui, persetubuhan mereka dilakukan berulang. SR kata Burhanudin, berhasil digauli karena termakan bujuk rayu. "Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak menggunakan miras tapi bujuk rayu supaya mau mengikuti keinginan para tersangka. Namanya perempuan pada dasarnya senang yang indah-indah," ujar Burhanudin.
Meski begitu, kata Burhanudin, Polisi telah mengamankan delapan pemuda di Pedurungan, Semarang, yang diduga pernah menggagahi SR. Dari pemeriksaan, dua dari delapan pemuda yang ditangkap membantah pernah menggagahi SR.
"Yang mengakui baru enam orang. Yang lain sedang kita kembangkan. Bukan pemerkosaan seperti yang rekan-rekan tulis. Itu persetubuhan yang dikakukan oleh anak di bawah umur," ujar Burhanudin.