JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said diminta untuk tidak mengambil alih proses lelang proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dari PLN. (Baca juga: Jokowi Diminta Evaluasi Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas).
Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu mengatakan, Kementerian ESDM bukan pelaksana teknis pembangunan pembangkit tenaga listrik. Dia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Disebutkan, pemerintah pusat menugaskan PT PLN untuk menyelenggarakan PIK (pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, red)," ujar Adian di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Menurutnya, Perpres itu secara tegas juga mewajibkan Kementerian ESDM memudahkan kerja PT PLN dengan melakukan pembinaan. Namun, pembinaan bukan berarti mengambil alih penyelenggaraan dan pelaksanaan.
Karenanya, kata dia, keinginan Kementerian ESDM mengambil alih proses PIK jelas melawan kehendak Presiden.
"Kementerian ESDM harus mengakui bahwa mereka tidak memiliki tim teknis yang mampu membangun pembangkit listrik skala besar dan berteknologi tinggi," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )