JAKARTA - Berbeda dengan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang telah mengabulkan gugatan nelayan, dengan mencabut izin Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Padahal sebelumnya, Ahok mengaku proyek reklamasi tetap akan berjalan meskipun hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. (Baca juga: Alasan Ahok Keukeuh Lanjutkan Reklamasi Pulau G).
"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkrah yang tetap," ujar Ahok di Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Saat disinggung, Ahok yang akan menyebut putusan hakim itu belum inkrah sehingga pembangunan reklamasi masih bisa dilanjutkan dan akan melakukan lelang dan penurunan izin baru.
Mantan anggota Komisi II DPR tersebut berkelit, dirinya belum membaca putusan dari PTUN tersebut seutuhnya.
"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan reklamasi tetap akan berjalan meskipun hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ahok menyebut putusan hakim itu belum inkrah sehingga pembangunan reklamasi masih bisa dilanjutkan dan akan melakukan lelang dan penurunan izin baru.
"Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi enggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
(Fahmi Firdaus )