Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan reklamasi tetap akan berjalan meskipun hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ahok menyebut putusan hakim itu belum inkrah sehingga pembangunan reklamasi masih bisa dilanjutkan dan akan melakukan lelang dan penurunan izin baru.
"Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi enggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
(Fahmi Firdaus )