JAKARTA – Pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, Muhammad Sholeh yang menggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) di-bully di media sosial Facebook. Menurut dia, komentar negatif itu membanjiri halaman akunnya.
“Sekarang sudah jadi polemik. Sudah ada ini, kamu lihat Facebook, bagaimana saya di-bully ratusan orang Yogya. Kamu lihat di Facebook,” kata Sholeh ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (2/6/2016).
Menurut dia, setidaknya ada 600 komenter yang semuanya bernada sinis hingga menghujat. Kata Sholeh, di Facebook-nya ada yang berkomentar agar tak mengusik ketentraman Kota Pelajar tersebut. Bahkan, ada yang menyampaikan kata-kata yang tak pantas.
Sholeh mengungkapkan, langkahnya mengajukan gugatan ke MK bukan semata-mata untuk mengusik Yogyakarta atau tak suka dengan Kerajaan. Namun, yang dilakukannya sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
“Sudah ada 600 komentar, ada yang bilang jangan usik ketentraman Yogya, loh saya bukan mengusik, saya bicara konstitusi. Bukan saya tidak paham sejarah, bahwa sejak 45 menyatakan bergabung ke Indonesia, punya jasa, iya. Soal gubernur ini soal demokrasi,” tegas dia.
Untuk diketahui, saat ini gugatan Sholeh telah masuk tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jika diputuskan dilanjutkan ke tahap persidangan, MK akan segera melakukan sidang perdana dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR RI, dan saksi ahli.
(Rachmat Fahzry)