Hukuman Jadi Tujuh Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Kasasi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 18:17 WIB
OC Kaligis (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis tak terima divonis tujuh tahun penjara setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas vonis tersebut, terdakwa suap hakim ini langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia enggak mau terima, lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2016).

Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.

Menurut Humphrey, kliennya tak bisa menerima putusan itu lantaran pihak lain yang dijerat dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu lebih rendah dari dirinya.

"Terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC. Gary saja cuma berapa, di bawah lima tahun," tegas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya