Sebelumnya, OC Kaligis divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
OC Kaligis diketahui dianggap bersalah memberikan duit SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Gatot dan Evy dihukum 3 tahun penjara. Gary dihukum 2 tahun penjara. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. Tripeni, Amir, dan Dermawan masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )